Gaya Hidup
Terkini: Minat Pendaftaran Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri di Indonesia
2024-11-22
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan bahwa minat terhadap pendaftaran kerja sama sertifikasi halal untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan. Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras atau yang lebih dikenal dengan sebutan Babe Haikal, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 54 negara dari 167 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah berkolaborasi untuk memberikan sertifikasi halal pada produk impor asal negara mereka.
Perkembangan Sertifikasi Halal: Dampak bagi Produk Luar Negeri di Indonesia
Pendaftaran Sertifikasi Halal: Kenaikan Minat
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengumumkan bahwa minat terhadap pendaftaran kerja sama sertifikasi halal untuk produk luar negeri yang masuk ke Indonesia terus mengalami kenaikan yang signifikan. Kepala BPJPH, Haikal Hassan Baras atau yang lebih dikenal dengan sebutan Babe Haikal, menyatakan bahwa hingga saat ini telah ada 54 negara dari 167 Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) yang telah berkolaborasi untuk memberikan sertifikasi halal pada produk impor asal negara mereka. Hal ini menunjukkan bahwa banyak negara dari seluruh dunia mulai memprioritaskan sertifikasi halal untuk produk mereka sebelum memasuki pasar Indonesia. Ini bukan hanya merupakan tren pasar, tetapi juga merupakan langkah penting bagi negara-negara tersebut untuk memasuki pasar Indonesia yang sangat besar dan memiliki kebutuhan tinggi terhadap produk halal.Peraturan Sertifikasi Halal: Undang-undang dan Peraturan Pemerintah
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal Pasal 4 UU mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Selanjutnya, Pasal 47 mengatur bahwa produk halal luar negeri yang diimpor ke Indonesia tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halalnya sepanjang sertifikat halalnya diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 Pasal 127 mengatur lebih lanjut bahwa sertifikat halal bagi produk produk dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong, dan hasil sembelihan yang diterbitkan oleh LHLN yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia. Peraturan-peraturan ini sangat penting dalam memastikan kehalalan produk yang masuk ke Indonesia dan memberikan keselamatan bagi konsumen.Contoh Negara yang Berkolaborasi: Korea Selatan, China, Australia, dan Kroasia
Korea Selatan, salah satu negara yang telah berkolaborasi dengan BPJPH, akan memasukkan semua produknya sebagai halal. China juga akan memasuki pasar Indonesia dengan semua produknya bersertifikat halal. Australia kemarin telah menunjukkan minat tinggi terhadap sertifikasi halal. Kroasia terakhir juga menjadi bagian dari kolaborasi ini. Ini menunjukkan bahwa banyak negara dari berbagai belahan dunia mulai memahami pentingnya sertifikasi halal dan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar Indonesia. Kolaborasi ini tidak hanya menguntungkan negara-negara tersebut, tetapi juga memberikan pilihan lebih banyak bagi konsumen di Indonesia yang membutuhkan produk halal.