Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses peralihan pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK berlangsung sesuai rencana. Peralihan ini dijadwalkan untuk berlangsung mulus pada 10 Januari 2025. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa semua regulasi yang diperlukan telah disiapkan dan hanya menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP). Proses transisi ini sudah lama dipersiapkan, dan OJK optimistis dapat mengambil alih pengawasan secara penuh dalam waktu dekat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menekankan bahwa persiapan untuk peralihan ini telah dilakukan dengan cermat. Diskusi dan koordinasi intensif telah dilakukan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Menteri Perdagangan, untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Meskipun belum ada PP, langkah-langkah administratif telah dimulai, dan adanya PP akan memberikan legitimasi hukum yang lebih kuat bagi proses ini. Tujuan utamanya adalah memastikan kelancaran proses tanpa hambatan besar.
Proses transisi ini melibatkan berbagai tahap persiapan yang telah disiapkan oleh OJK. Dalam persiapan tersebut, OJK telah melakukan diskusi mendalam dengan berbagai stakeholder untuk memastikan semua aspek teknis dan administratif ditangani dengan baik. Mahendra menjelaskan bahwa meski tidak ada tenggat waktu spesifik, fokus utama adalah memastikan proses berjalan lancar. Langkah-langkah strategis ini mencakup penyiapan regulasi dan koordinasi antar-lembaga untuk mewujudkan transisi yang mulus. Dengan dukungan hukum yang kokoh, OJK yakin bahwa transisi ini akan menjadi tonggak penting dalam pengembangan industri aset digital yang lebih modern dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa berbagai perangkat regulasi telah disiapkan untuk mendukung proses transisi. POJK Nomor 27 Tahun 2024 telah diterbitkan sebagai landasan hukum bagi pengaturan dan pengawasan aset kripto. Surat Edaran OJK juga telah dikeluarkan untuk mengatur mekanisme pelaporan dan pelaksanaan pengawasan. Regulasi ini akan memastikan keberlanjutan izin dan proses yang telah dimulai di bawah Bappebti.
Regulasi ini akan mulai berlaku efektif pada 10 Januari 2025, meskipun telah diterbitkan pada Desember 2024. Semua bentuk perizinan, produk, dan layanan yang telah disetujui oleh Bappebti akan sepenuhnya diakui oleh OJK. Proses yang masih berjalan di Bappebti akan dilanjutkan tanpa harus dimulai dari awal. Struktur dan persyaratan permodalan bagi pelaku industri juga tetap sama, dengan ketentuan permodalan Rp 100 miliar untuk pedagang aset kripto dan Rp1 triliun untuk bursa. Ini menunjukkan komitmen OJK untuk memastikan stabilitas dan kepastian hukum dalam ekosistem aset digital di Indonesia.