Pasar
Bank Indonesia Menghentikan Peredaran Uang Rupiah Seri Khusus Anak-Anak Dunia
2025-02-05

Dalam pengumuman terbaru, Bank Indonesia (BI) telah memutuskan untuk mencabut uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran. Mulai 31 Januari 2025, uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Warga yang memiliki uang ini dapat menukarkannya di bank umum atau kantor BI hingga 31 Januari 2035. Proses penukaran ini bisa dilakukan melalui aplikasi PINTAR dengan mengikuti prosedur tertentu.

Mulai 31 Januari 2025, masyarakat yang memiliki uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999 dengan pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 harus mengetahui bahwa uang tersebut tidak lagi sah digunakan sebagai alat pembayaran. Keputusan ini diambil oleh Bank Indonesia setelah mempertimbangkan berbagai faktor. Selama satu dekade ke depan, warga dapat melakukan penukaran di bank-bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh negeri.

Layanan penukaran ini tersedia bagi mereka yang ingin menukar uang lama tersebut. Prosesnya cukup mudah; individu hanya perlu melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR. Aplikasi ini dapat diakses melalui situs web resmi Bank Indonesia. Pengguna perlu memilih lokasi kantor Bank Indonesia yang paling dekat dan menentukan tanggal penukaran sesuai dengan ketersediaan waktu yang ada. Setelah itu, pengisian data diri seperti NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email diperlukan sebelum mengonfirmasi jumlah lembar uang yang akan ditukar.

Penukaran dapat dilakukan pada jam operasional Kantor Bank Indonesia, yaitu antara pukul 08.00 hingga 11.30 waktu setempat. Tidak ada batasan minimal atau maksimal jumlah uang yang dapat ditukar. Jika uang dalam kondisi rusak atau cacat, proses penggantian akan mengacu pada regulasi Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 tentang manajemen uang rupiah. Dalam hal logam uang lebih besar dari separuh ukuran aslinya dan masih dapat dikenali, penggantian akan diberikan sesuai nilai nominal. Namun, jika ukuran logam kurang dari separuh, maka tidak ada penggantian.

Penghentian peredaran uang rupiah khusus seri "For The Children of The World" tahun emisi 1999 ini merupakan langkah penting dari Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Masyarakat disarankan untuk memanfaatkan periode penukaran yang tersedia agar tidak mengalami kerugian. Proses penukaran yang mudah dan terorganisir ini bertujuan untuk memastikan transisi yang lancar dan efisien bagi semua pemegang uang rupiah khusus tersebut.

More Stories
see more