Pasar
Pengesahan UU BUMN: Langkah Strategis Menuju Optimalisasi Aset Negara
2025-02-05

Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia telah menetapkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang resmi pada Selasa, 4 Februari 2025. Dalam regulasi baru ini, disebutkan bahwa Pengelola Investasi Danantara akan bertugas sebagai pengelola aset perusahaan pelat merah. Tujuan utamanya adalah untuk memaksimalkan potensi investasi dan aset yang dimiliki oleh BUMN.

Menurut informasi yang diberikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, lembaga investasi tersebut akan mengelola seluruh aset dan investasi milik perusahaan pelat merah. Namun, detail lebih lanjut mengenai isi undang-undang ini belum dapat diungkap sepenuhnya hingga aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) terkait Danantara dikeluarkan. Dasco menekankan pentingnya menunggu aturan tersebut selesai agar tidak ada kesalahpahaman tentang fungsi dan tugas badan ini.

Visi pemerintah dalam mendirikan super holding BUMN seperti Danantara adalah untuk mengonsolidasikan aset-aset dari berbagai perusahaan pelat merah menjadi kendaraan investasi yang kuat. Benchmark utama yang digunakan adalah Temasek dari Singapura, yang telah berhasil mengembangkan portofolio awal bernilai 354 juta dolar Singapura menjadi 389 miliar dolar Singapura. Sektor-sektor investasi Temasek mencakup transportasi, layanan keuangan, teknologi, real estat, komunikasi, dan agropangan. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat membuka peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di panggung internasional.

More Stories
see more