Pasar
Block Membayar Denda Besar untuk Penyelesaian Tuduhan Regulator AS
2025-01-17

Dalam berita terbaru, Block, perusahaan induk dari Cash App, telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah regulator negara bagian Amerika Serikat. Kesepakatan ini melibatkan pembayaran denda sebesar US$80 juta atau setara dengan Rp1,31 triliun. Regulator menuduh bahwa program pencegahan pencucian uang perusahaan tersebut memiliki kekurangan yang berpotensi membuka celah untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang dan pendanaan terorisme. Sebagai bagian dari penyelesaian, Block juga diwajibkan menyewa konsultan pihak ketiga untuk mengaudit ulang program anti-pencucian uangnya. Perusahaan ini mengakui penyelesaian tersebut tetapi tidak mengakui atau menyangkal adanya kesalahan.

Penyelesaian Tuduhan Kekurangan Program Pencegahan Pencucian Uang

Pada musim gugur yang penuh warna, Block, sebuah perusahaan teknologi finansial yang dipimpin oleh Jack Dorsey, mencapai kesepakatan dengan 48 regulator keuangan negara bagian AS. Kesepakatan ini muncul sebagai respons atas tuduhan bahwa program pencegahan pencucian uang perusahaan memiliki kelemahan yang dapat memungkinkan aktivitas ilegal. Konferensi Supervisor Bank Negara Bagian (CSBS) merilis pernyataan bahwa program ini berpotensi menjadi celah bagi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Upaya penyelesaian ini dipimpin oleh regulator di beberapa negara bagian seperti Arkansas, California, Massachusetts, Florida, Maine, Texas, dan Washington.

Blok menegaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan program kepatuhan Cash App di masa lalu. Dengan pertumbuhan pesat aplikasi tersebut, perusahaan telah meningkatkan investasinya dalam bidang kepatuhan dan manajemen risiko. Cash App, yang memiliki lebih dari 57 juta akun aktif, merupakan salah satu platform pembayaran peer-to-peer favorit kalangan muda, terutama Gen Z dan milenial. Meskipun demikian, regulator belum merinci kekurangan spesifik pada sistem Block atau menuduh adanya pencucian uang yang benar-benar terjadi. Aplikasi pembayaran seperti Cash App memproses lebih dari 13 miliar transaksi konsumen setiap tahun.

Dalam laporan terbarunya, Block menyatakan sedang berdiskusi dengan U.S. Consumer Financial Protection Bureau (CFPB) untuk menyelesaikan penyelidikan terkait keluhan dan proses sengketa pelanggan. Otoritas AS juga memperingatkan bahwa platform pembayaran ini semakin sering disalahgunakan dalam skema penipuan.

Sebagai jurnalis, penyelesaian ini mengingatkan kita akan pentingnya regulasi yang kuat dalam industri teknologi finansial. Kasus ini menunjukkan bahwa meskipun inovasi teknologi sangat dibutuhkan, pengawasan ketat tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan dan menjaga integritas sistem keuangan. Hal ini juga menyoroti komitmen Block untuk memperbaiki praktiknya dan meningkatkan standar kepatuhan mereka demi keamanan pengguna.

More Stories
see more