Human Immunodeficiency Virus atau HIV yang menyebabkan Acquired Immunodeficiency Syndrome atau AIDS tidak hanya menular melalui berpapasan atau bersentuhan. Kemenkes RI menyebutkan bahwa penularan HIV/AIDS sangat terbatas, yaitu melalui hubungan seksual, berbagi jarum suntik narkoba, terpapar produk darah atau organ tubuh dari pendeita HIV, serta bisa terpapar dari ibu ke bayi melalui proses mengandung atau menyusui.
Namun, ODHA masih sering mengalami diskriminasi karena stigma yang terkait dengannya. Bentuk diskriminasi yang sering dihadapi oleh mereka termasuk dijauhi dan dikucilkan dari lingkungan. Hal ini sangat memprihatinkan karena ODHA memiliki hak yang sama seperti orang lain di masyarakat.
Kemenkes juga terus berupaya untuk mengurangi stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Mereka ingin membuat masyarakat lebih aware dan toleran terhadap penderita HIV, sehingga mereka dapat mendapatkan dukungan dan kasih sayang yang mereka perlukan.
HIV bukanlah akhir dari segalanya. ODHIV berhak mendapatkan dukungan, kasih sayang, dan hak yang sama di masyarakat. Kemenkes terus berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada penderita dan membantu mereka dalam menjalani hidup sehat.
Kementerian Kesehatan perlu terus memprioritaskan pengendalian HIV dan memberikan dukungan yang lebih baik kepada penderita. Mereka juga perlu melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui cara-cara terbaik untuk mengendalikan virus dan mencegah penyebaran.
Selain itu, masyarakat juga perlu lebih aware tentang risiko HIV dan melakukan perilaku yang sehat. Mereka perlu menghindari hubungan seksual tidak berproteksi, tidak berbagi jarum suntik, dan tidak menggunakan produk darah atau organ tubuh yang tidak sah.