Pasar
BRI Tanggapi PP Tentang Piutang Macet UMKM
2024-11-06
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) merespons dengan cepat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan tersebut menjadi payung hukum bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit mangkrak di segmen UMKM.
Membuka Kembali Akses Pembiayaan Bagi UMKM yang Terdaftar Hitam
Menyambut Baik Kebijakan Pemerintah
BRI mengapresiasi langkah cepat pemerintah dengan diterbitkannya PP tersebut. Saat ini BRI tengah menunggu salinan PP untuk selanjutnya mempersiapkan perangkat kebijakan internal agar kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik. Direktur Bisnis Mikro BRI, Supari, menyatakan bahwa dengan adanya kebijakan ini, pelaku UMKM yang sebelumnya tidak bisa mendapatkan pembiayaan karena masuk dalam daftar hitam (blacklist), namun masih memiliki potensi usaha, kini dapat memiliki kesempatan kembali untuk mengakses pembiayaan. Hal ini akan memungkinkan mereka untuk melanjutkan dan mengembangkan usahanya.Sinergi Pemerintah dan Sektor Keuangan
BRI optimis bahwa dengan adanya sinergi yang baik antara pemerintah dan sektor keuangan, dapat mendorong kemajuan pelaku usaha, khususnya UMKM Indonesia, serta mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkeadilan. Supari berharap kebijakan tersebut dapat menguntungkan pelaku UMKM dan menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI.Kriteria Kredit yang Dapat Dihapus Tagih
PP 47/2024 mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya seperti mode atau busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain. Namun tidak semua UMKM bisa diputihkan kreditnya. Kriteria kreditur yang dihapus tagih juga sudah terlebih dahulu dihapus buku oleh bank. Secara nilai, kriteria yang berhak bagi badan usaha tercatat kredit macet yang tercatat mencapai Rp 500 juta, sedangkan untuk perorangan mencapai Rp 300 juta.Manfaat Bagi Pelaku UMKM
Dengan hapus tagih, para pelaku UMKM akan kembali bisa meminjam uang di bank karena namanya kembali bersih di SLIK Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperoleh pembiayaan dan melanjutkan serta mengembangkan usahanya. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi sumber pertumbuhan baru bagi BRI dalam mendukung pemulihan dan kemajuan UMKM di Indonesia.