Pasar
Satgas PASTI OJK: Menjaga Keamanan Keuangan Masyarakat dari Praktik Ilegal
2024-11-05
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang dapat merugikan. Dalam periode Agustus hingga September 2024, Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan memblokir ratusan entitas pinjaman online ilegal, konten penawaran pinjaman pribadi berisiko, serta investasi ilegal yang menipu masyarakat.

Identifikasi dan Pemblokiran Entitas Pinjaman Online Ilegal

Satgas PASTI OJK telah mengidentifikasi 400 entitas pinjaman online ilegal yang beroperasi di Indonesia. Praktik-praktik pinjaman online ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga melanggar ketentuan privasi data pribadi. Satgas PASTI dengan tegas memblokir akses ke entitas-entitas tersebut untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam praktik yang merugikan.

Penindakan Terhadap Konten Penawaran Pinjaman Pribadi Berisiko

Selain pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 30 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang dianggap berisiko dan dapat merugikan masyarakat. Satgas PASTI mengambil langkah cepat untuk memblokir konten-konten tersebut, memastikan masyarakat tidak tertipu oleh penawaran yang tidak resmi dan tidak terdaftar.

Pemblokiran Investasi Ilegal yang Menipu Masyarakat

Tidak hanya pinjaman online ilegal, Satgas PASTI juga memblokir 68 tawaran investasi ilegal yang diduga menipu masyarakat dengan menggunakan nama produk atau platform milik entitas berizin. Praktik impersonation ini bertujuan untuk menyesatkan masyarakat dan mengambil keuntungan dari mereka secara ilegal.

Penindakan Terhadap Praktik Penagihan Ilegal

Selain pemblokiran entitas keuangan ilegal, Satgas PASTI juga menindak lanjut pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penagih pinjaman ilegal (debt collector) yang menggunakan metode intimidasi atau ancaman. Sebanyak 226 nomor kontak debt collector telah diajukan untuk pemblokiran kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Upaya Perlindungan Masyarakat

Satgas PASTI terus berupaya melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan. Mereka mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh tawaran pinjaman online ilegal atau jasa pelunasan utang dengan iming-iming pengajuan pinjaman baru. Masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap produk pergadaian ilegal yang tidak memiliki izin dari OJK.Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk aktivitas pinjaman dan investasi mencurigakan melalui kontak OJK untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian lebih lanjut. Pelaporan dapat dilakukan melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email ke [email protected] dan [email protected].Sejak 2017 hingga akhir September 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 11.389 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Upaya ini menunjukkan komitmen Satgas PASTI dalam melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang dapat merugikan.
more stories
See more