Pasar
Sritex Terancam Delisting, Masalah Keuangan Kian Pelik
2024-10-25
Emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex menghadapi ancaman delisting dari bursa setelah dinyatakan pailit. Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham SRIL sejak Mei 2021 akibat penundaan pembayaran pokok dan bunga obligasi. Dengan kondisi ini, SRIL diprediksi akan segera dihapus dari daftar perusahaan tercatat di bursa.
Masalah Keuangan Sritex Semakin Pelik, Delisting Menjadi Ancaman Nyata
Penundaan Pembayaran Obligasi Memicu Penghentian Perdagangan Saham
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penghentian sementara perdagangan saham SRIL di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021. Hal ini disebabkan oleh adanya penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Sritex Tahap III Tahun 2018 yang ke-6. Penundaan pembayaran ini menjadi pemicu utama bagi BEI untuk menghentikan sementara perdagangan saham SRIL.Kriteria Delisting Terpenuhi, Sritex Terancam Dihapus dari Bursa
Berdasarkan Peraturan Bursa I-N, delisting atas suatu saham dapat terjadi jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum. Selain itu, delisting juga dapat dilakukan jika saham perusahaan tercatat telah mengalami suspensi efek selama minimal 24 bulan terakhir.Nyoman menjelaskan bahwa SRIL telah memenuhi kriteria untuk dilakukan delisting karena suspensi atas efeknya telah mencapai 42 bulan. Dengan demikian, SRIL diprediksi akan segera dihapus dari daftar perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.Bursa Efek Indonesia Memantau Perkembangan Sritex
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai putusan pailit SRIL, Bursa Efek Indonesia juga telah menyampaikan permintaan penjelasan dan mengingatkan SRIL untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik terkait tindak lanjut dan rencana perseroan terhadap putusan pailit.Selain itu, Bursa Efek Indonesia juga telah mengenakan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan terhadap SRIL. Hal ini dilakukan untuk memberikan awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat.Perusahaan Wajib Lakukan Delisting Sukarela Jika Upaya Penyelamatan Dinilai Tidak Memungkinkan
Nyoman menekankan perlunya perusahaan tercatat yang bermasalah untuk melakukan delisting sukarela jika langkah penyelamatan dinilai tidak memungkinkan. Hal ini diatur dalam POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka.Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha, maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga yang diatur dalam peraturan.