Pasar
Sumber Global Energy Bantah Tuduhan Penipuan Pengiriman Batu Bara ke Vietnam
2024-11-11
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten batu bara PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) dituduh melakukan kecurangan bisnis oleh salah satu pelanggannya di Vietnam, Danka Minerals Joint Stock Company (Danka). Danka menuduh adanya upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai kontrak yang dilakukan SGER. Namun, Direktur Utama Sumber Global Energy Welly Thomas membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa tuduhan Danka sama sekali tidak benar dan tidak berdasar.
Kontrak Jual Beli Batu Bara yang Disepakati
Berdasarkan keterangan Welly, SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal 21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kontrak tersebut mencakup pengiriman 60.000 metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per MT. Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500 Kkal/kg.Kedua belah pihak menyepakati ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan Incoterms 2010, di mana kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. Selain itu, mereka juga sepakat untuk melibatkan surveyor independen, yaitu PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.Hasil Inspeksi Surveyor Independen
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Namun, saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.Mekanisme Penyelesaian Sengketa
Welly mengatakan jika terjadi ketidaksesuaian, Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian. Namun, karena hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, hasil survei dari Anindya Wiraputra Konsult berupa NAR 4.525 Kkal/kg lah yang hingga kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.Bantahan Atas Tuduhan Penipuan
Welly menyebut Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER. Ia mengaku SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap perbedaan spesifikasi batu bara.Upaya Penyelesaian Sengketa
Danka sendiri telah melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait lainnya dalam masalah ini. SGER lantas mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.Welly telah meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business.