Pasar
Keberlanjutan Ekspor Indonesia Terjamin dengan Kebijakan Devisa Baru
2025-01-22

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa kebijakan baru mengenai devisa hasil ekspor, yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tidak akan mengganggu iklim ekspor. Sesuai kebijakan ini, seluruh dolar hasil ekspor harus dimasukkan kembali ke sistem keuangan domestik dalam jangka waktu satu tahun. Meski ada kekhawatiran tentang peningkatan biaya modal, pemerintah telah memastikan bahwa instrumen Bank Indonesia (BI) akan tetap kompetitif dan insentif tambahan akan disiapkan untuk mendukung para pengusaha.

Pengaturan Keuangan Domestik yang Kompetitif

Kebijakan baru ini mewajibkan para eksportir untuk memulangkan semua dana hasil ekspornya ke dalam negeri, namun pemerintah telah memperhitungkan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Dengan adanya instrumen keuangan yang kompetitif dari BI, serta insentif tambahan yang sedang dirancang, pemerintah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keuangan dan mendukung operasional perusahaan.

Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menekankan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai aspek terkait kebijakan ini. Misalnya, bunga rekening berjangka DHE-SDA hanya sebesar 5%, sementara pinjaman komersial bisa mencapai 8-11% per tahun. Namun, BI telah menyiapkan instrumen dengan spread bunga yang lebih rendah dan kompetitif dibandingkan negara lain. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah setuju bahwa kolateral ini tidak akan diperhitungkan dalam batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Dengan demikian, ongkos tambahan bagi perusahaan dapat diminimalisir, sementara kebutuhan operasional tetap dapat dipenuhi.

Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Melalui Ekspor

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan baru ini tidak akan mengganggu arus kas perusahaan ekspor. Ekspor merupakan salah satu komponen penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga pemerintah sangat berkepentingan untuk menjaga iklim ekspor tetap kondusif. Prinsip utama kebijakan ini adalah memulangkan dana hasil ekspor, mengkonversikan sebagian valuta asing untuk kebutuhan operasional dalam negeri, dan menyimpan sisanya dalam sistem keuangan domestik.

Contohnya, jika suatu perusahaan mendapatkan US$ 100 juta dari ekspor, mereka dapat mengambil US$ 80 juta untuk kebutuhan operasional dalam rupiah, sehingga kewajiban mereka hanya berlaku pada sisa US$ 20 juta. Hal ini memastikan bahwa perusahaan masih dapat beroperasi tanpa hambatan. Susiwijono menekankan bahwa ekspor sangat penting bagi perekonomian nasional, karena kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) cukup signifikan. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, termasuk mencapai target pertumbuhan 8% melalui dukungan dari konsumsi rumah tangga, investasi, dan ekspor.

More Stories
see more