Pada hari Rabu, 22 Januari 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) melaksanakan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Kejadian ini terjadi setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) pada 10 Januari 2025. Polri sedang menyelidiki kasus pagar laut tersebut, yang diduga melibatkan berbagai pelanggaran hukum seperti pemalsuan. Penyelidikan ini dilakukan dengan koordinasi antar-kementerian untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan.
Sejak awal Januari 2025, isu tentang pagar laut di Kabupaten Tangerang telah mencuat ke permukaan. Menanggapi hal ini, Kapolri memberikan instruksi kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo, untuk segera memulai penyelidikan. Proses penyelidikan ini dimulai dengan penerbitan SPDP pada 10 Januari 2025. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum.
Dalam penyelidikan ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan beberapa kementerian, termasuk KKP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN). Koordinasi antar-lembaga ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua aspek kasus dapat ditangani secara menyeluruh. Tim penyelidik juga mengumpulkan berbagai barang bukti dan keterangan saksi untuk mendukung proses hukum yang akan datang.
Bareskrim Polri akan mengumumkan hasil penyelidikan mereka ketika proses ini selesai. Mereka akan mengevaluasi apakah ada bukti pelanggaran hukum, seperti pemalsuan dokumen atau tindakan ilegal lainnya. Hasil ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penanganan kasus pagar laut di Tangerang.
Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama antara instansi pemerintah dalam menangani masalah lingkungan dan hukum. Pembongkaran pagar laut oleh KKP dan TNI AL serta penyelidikan oleh Polri menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas hukum dan perlindungan sumber daya alam. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.