Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh dana hasil ekspor disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi domestik. Kebijakan ini mendapat persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan saat ini sedang dipersiapkan melalui Peraturan Pemerintah serta koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kebijakan ini akan memberikan insentif kepada pelaku usaha, termasuk dukungan perbankan dan penggunaan dana untuk pembayaran pajak dan dividen. Airlangga menekankan bahwa penerapan aturan ini akan berjalan lancar tanpa penolakan signifikan dari pihak-pihak terkait. Koordinasi antara pemerintah dan regulator akan memastikan harmonisasi kebijakan ini agar dapat segera diterapkan.
Pengaturan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional. Dengan mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di dalam negeri, pemerintah berharap dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan. Langkah ini juga menunjukkan upaya positif untuk membangun kemandirian ekonomi dan meningkatkan daya saing industri lokal.