Pasar
Keputusan Pemerintah untuk Menyimpan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri
2025-01-21

Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru yang mengharuskan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri selama satu tahun. Kebijakan ini berlaku untuk transaksi dengan nilai minimal US$ 250.000. Keputusan ini mendapat persetujuan langsung dari Presiden dan sedang dipersiapkan melalui Peraturan Pemerintah serta koordinasi dengan lembaga terkait seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.

Kebijakan baru ini merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk memperkuat ekonomi domestik. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa aturan ini telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, pihak pemerintah sedang melakukan harmonisasi antara berbagai instansi untuk memastikan implementasi yang lancar. Aturan ini diperkirakan akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan stabilitas moneter.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memaksimalkan manfaat dari devisa hasil ekspor bagi perekonomian domestik. Penyimpanan devisa di dalam negeri selama setahun akan membantu mengurangi tekanan pada mata uang rupiah dan meningkatkan likuiditas perbankan. Airlangga juga menekankan bahwa pemerintah tidak hanya akan memberlakukan kewajiban tetapi juga akan memberikan insentif kepada para eksportir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan sektor bisnis.

Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa proses harmonisasi antara berbagai instansi pemerintah sedang berlangsung. Koordinasi dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat diterapkan dengan efektif. Diharapkan, dengan adanya dukungan dari semua pihak, aturan ini dapat segera diberlakukan dan memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia.

Berbagai pihak terkait, termasuk eksportir, diharapkan dapat bekerja sama dengan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini. Dengan adanya insentif yang ditawarkan, diharapkan para pelaku usaha dapat merasa lebih terdorong untuk mematuhi aturan baru ini. Secara keseluruhan, kebijakan penyimpanan DHE di dalam negeri merupakan upaya yang signifikan untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia secara global.

More Stories
see more