Polisi Metro Jaya tengah memeriksa dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Divisi Propam Mabes Polri memberikan bantuan kepada Polda Metro dalam penyelidikan ini. Komitmen kuat untuk mengusut tuntas kasus tersebut telah diungkapkan oleh pihak berwenang, dengan janji akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. Penyelidikan ini juga mencakup dugaan pelanggaran kode etik, dan Komisi Kode Etik Polri siap untuk mengadili AKBP Bintoro serta tiga anggota lainnya.
Pengusutan mendalam terhadap dugaan pemerasan yang dilakukan oleh mantan pejabat kepolisian ini menjadi fokus utama. Kasus ini mulai mendapat perhatian luas seiring dengan penyebaran informasi yang viral. Divisi Propam Mabes Polri telah memberikan dukungan langsung kepada Polda Metro Jaya sejak awal proses penanganan. Dengan komitmen kuat, polisi bertekad untuk menyelidiki setiap aspek dari insiden tersebut secara profesional dan proporsional.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak tegas setiap anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Setiap langkah investigasi akan dilakukan dengan cermat dan sesuai prosedur. Hal ini menunjukkan dedikasi tinggi terhadap integritas institusi dan keadilan.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, menjelaskan bahwa penyelidikan ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik. Proses ini dimulai dengan penyelidikan Paminal dan akan dilanjutkan dengan sidang kode etik. Keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan temuan yang valid dan adil.
Berdasarkan informasi yang ada, Komisi Kode Etik Polri akan segera menggelar sidang terhadap AKBP Bintoro dan tiga anggota Polri lainnya. Langkah ini menunjukkan niat serius untuk menegakkan disiplin dan integritas dalam institusi kepolisian. Investigasi ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.