Pasar
Legislatif Indonesia Resmikan UU Pengelolaan Aset BUMN
2025-02-07

Pengesahan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandai langkah maju dalam pengelolaan aset negara. Berdasarkan aturan baru ini, terbentuklah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai entitas yang mengelola harta perusahaan plat merah. Dalam regulasi ini, ditetapkan bahwa modal awal BPI Danantara mencapai paling sedikit Rp 1.000 triliun, angka yang didasarkan pada modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023.

BPI Danantara diberi wewenang untuk melakukan berbagai jenis investasi, baik langsung maupun tidak langsung, serta dapat berkolaborasi dengan Holding Investasi, Holding Operasional, dan pihak ketiga. Keuntungan atau kerugian dari aktivitas investasi tersebut menjadi tanggung jawab badan tersebut. Selain itu, modal BPI Danantara dapat ditingkatkan melalui penyertaan modal negara dan sumber lainnya, termasuk dana tunai, barang milik negara, dan saham milik negara.

Dengan adanya UU ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan aset BUMN. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat posisi ekonomi nasional dan mendukung pertumbuhan sektor industri. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik dan berkelanjutan, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

More Stories
see more