Berita
Partai Gelora Akan Laporkan Mardani Ali Sera ke MKD DPR: Kasus Penghinaan Publik
2025-01-29
JAKARTA – Simpatisan Partai Gelora berencana untuk melaporkan anggota DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Kamis (30/1/2025). Laporan ini didasarkan pada tindakan yang dianggap merendahkan dan mengolok-olok Partai Gelora dalam forum Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina di Jakarta.

Mengungkap Fakta: Mardani Ali Sera Dituduh Merendahkan Martabat Partai Gelora

Dalam pernyataannya, simpatisan Partai Gelora, Eneng Ika Haryati, menegaskan bahwa Mardani Ali Sera telah melakukan penghinaan terhadap Partai Gelora dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh DPR. Pernyataan kontroversial tersebut terjadi saat Mardani menyela presentasi tentang kerja sama antara partai politik dan organisasi kemanusiaan peduli Palestina. "Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI selalu menghina dan mengolok-olok Partai Gelora," tutur Ika.

Pada Selasa (21/1/2025), acara Silaturahmi Nasional dengan 103 Ormas dan Lembaga Peduli Kemanusiaan Palestina disiarkan langsung oleh TVParlemen. Saat itu, Mardani tiba-tiba menyela dengan kata-kata yang dianggap merendahkan, "PKS jangan dekatin ke Gelora," sambil tertawa terkekeh-kekeh. Tindakan tersebut mendapat kritik tajam dari netizen di media sosial dan memicu permintaan agar MKD DPR memecat Mardani dari jabatannya sebagai Ketua BKSAP.

Tuntutan Adil: MKD DPR Diminta Mengambil Tindakan Tegas

Ika Haryati meminta kepada MKD DPR untuk memecat Mardani dari jabatannya sebagai Ketua BKSAP DPR karena tindakannya yang dianggap merendahkan institusi. Dia menekankan bahwa Mardani secara sengaja telah menghina Partai Gelora dalam acara resmi yang dibuka oleh Wakil Ketua MPR dari PKS, Hidayat Nur Wahid. "Mardani Ali Sera telah merendahkan DPR sekaligus BKSAP sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR," ujar Ika.

Lebih lanjut, Ika menganggap bahwa acara Silaturahmi Nasional tersebut telah dimanfaatkan oleh Mardani untuk kepentingan pribadi dan partainya. "BKSAP dimanfaatkan oleh saudara Mardani yang posisinya sebagai ketua/pimpinan BKSAP untuk kepentingan PKS," katanya. Tupoksi BKSAP telah diatur dalam Pasal 113 sampai Pasal 116 UU Nomor 13 tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), namun hal itu disalahgunakan oleh politisi PKS tersebut.

Kontroversi Media: Respons Publik Terhadap Insiden Mardani

Aksi Mardani terekam dalam siaran langsung di TVR Parlemen dan memicu hujatan dari netizen di media sosial. "Mardani Ali Sera ketawa terbahak bahak panjang sekaligus berdalih mengatakan bercanda dalam menit 03:06 dan 03:19:19," kata Ika. Respons publik yang luar biasa menunjukkan betapa seriusnya isu ini dipersepsikan oleh masyarakat.

Banyak yang menganggap bahwa tindakan Mardani tidak hanya merendahkan Partai Gelora tetapi juga mencerminkan sikap tidak hormat terhadap lembaga negara. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme anggota DPR dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Akibatnya, permintaan untuk tindakan tegas dari MKD DPR semakin meningkat.

Perspektif Hukum: Analisis Aturan dan Konsekuensi Potensial

Analisis hukum menunjukkan bahwa tindakan Mardani dapat dipertanyakan berdasarkan aturan yang berlaku. UU MD3 secara spesifik mengatur tupoksi BKSAP dan menekankan pentingnya menjaga martabat dan profesionalisme dalam setiap kegiatan resmi. Namun, Mardani tampaknya telah melanggar prinsip-prinsip tersebut dengan tindakannya yang dianggap merendahkan.

Apabila MKD DPR memutuskan untuk mengambil tindakan, konsekuensi potensial bagi Mardani bisa sangat signifikan. Selain risiko pemecatan dari jabatan, reputasi pribadi dan partainya juga dapat terpengaruh. Hal ini menyoroti pentingnya menjaga etika dan perilaku yang sesuai dalam lingkungan parlemen.

More Stories
see more