Pasar
Pemberhentian Sementara Perdagangan Saham PT Graha Prima Mentari Tbk oleh BEI
2025-02-07

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil langkah untuk menangguhkan perdagangan saham dari perusahaan distributor minuman bersoda, PT Graha Prima Mentari Tbk (GRPM), pada hari Jumat, 7 Februari 2025. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi para pelaku pasar agar dapat mempertimbangkan keputusan investasi mereka dengan lebih matang. Selama periode ini, perdagangan saham dan waran seri I perusahaan tersebut dihentikan sementara di berbagai pasar yang berlaku.

Langkah pencegahan ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap investor, mengingat kenaikan signifikan harga saham GRPM dalam beberapa pekan terakhir. Data pasar mencatat peningkatan sebesar 9,89% pada Kamis, 6 Februari 2025, hingga mencapai Rp100 per saham. Selain itu, kenaikan harga saham juga mencapai 44,93% dalam sepekan dan 108,33% secara year to date. Penghentian sementara ini berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, serta seluruh pasar untuk waran seri I.

Dalam rangka memastikan stabilitas pasar, BEI merasa perlu melakukan tindakan ini sebagai upaya "cooling down". Tujuan utamanya adalah untuk memberikan kesempatan kepada para pelaku pasar untuk menganalisis situasi dengan lebih cermat dan menghindari keputusan investasi yang terburu-buru. Ini bukan hanya melindungi investor individual tetapi juga menjaga integritas pasar secara keseluruhan.

Tindakan penghentian sementara ini diharapkan akan membantu meredam gejolak pasar yang tidak terduga. Dengan adanya jeda ini, para pemegang saham dan calon investor memiliki kesempatan untuk mengevaluasi kondisi perusahaan serta potensi risiko dan peluang yang ada. Langkah ini juga menunjukkan komitmen BEI dalam menjaga transparansi dan efisiensi operasional bursa.

More Stories
see more