Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menetapkan hukuman 20 tahun penjara bagi Yudha Arfandi dalam kasus pembunuhan anak di bawah umur. Keputusan ini mempertahankan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan membuka jalan untuk tahap selanjutnya. Sebagai ibu korban, Tamara Tyasmara mengungkapkan rasa syukurnya atas hasil putusan tersebut, namun ia tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan perjuangan hukumnya.
Kini, kasus ini bergerak ke Mahkamah Agung melalui proses kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tamara menyatakan bahwa meski banding telah ditolak, upayanya untuk mendapatkan keadilan masih berlanjut. Ia berharap agar tuntutan JPU yang lebih berat dapat diterima sehingga pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. "Kita masih berjuang karena proses hukum belum selesai," ujar Tamara, menambahkan bahwa dukungan dari orang-orang baik di sekitarnya memberinya semangat untuk terus maju.
Tamara menegaskan bahwa upaya mencari keadilan tidak akan pernah lelah. Dia berharap agar hukuman yang diberikan kepada Yudha Arfandi sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu hukuman mati. Proses hukum yang panjang ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga tentang pemulihan hak dan martabat korban. Semua pihak yang terlibat, termasuk JPU, telah bekerja keras untuk mencapai tujuan ini. Dengan tekad kuat, Tamara berharap bahwa keadilan akan terwujud dan menjadi contoh penting bagi masyarakat tentang pentingnya memperjuangkan hak-hak korban kejahatan.