Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merumuskan serangkaian aturan baru yang ditujukan kepada pengguna layanan fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendanaan dalam industri ini, menciptakan ekosistem industri yang tumbuh sehat, efisien, dan berkelanjutan, serta meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri. Selain itu, aturan baru ini juga menetapkan batasan usia minimum dan penghasilan minimum bagi pemberi dana dan penerima dana. Batas bunga maksimum untuk pinjaman online juga telah disesuaikan.
Batasan usia dan penghasilan menjadi fokus utama dalam peraturan baru ini. Pemberi dan penerima dana harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah, dengan penerima dana memiliki penghasilan minimal Rp3.000.000 per bulan. Penerapan aturan ini akan dimulai pada akuisisi baru dan perpanjangan paling lambat 1 Januari 2027. Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori: profesional dan non-profesional, dengan syarat dan batasan masing-masing.
Untuk pemberi dana profesional, persyaratan meliputi lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, individu dengan penghasilan di atas Rp500.000.000 per tahun, dan entitas lainnya. Sedangkan pemberi dana non-profesional adalah individu dengan penghasilan sama atau di bawah Rp500.000.000 per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10% dari total penghasilan per tahun pada satu penyelenggara LPBBTI. Proporsi nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana non-profesional dibandingkan total nominal outstanding pendanaan maksimum 20%, berlaku paling lambat 1 Januari 2028.
Penguatan pengaturan ini mencakup langkah-langkah persiapan dan mitigasi risiko agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja penyelenggara LPBBTI. Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi yang dapat dievaluasi secara berkala sesuai kondisi perekonomian dan perkembangan industri.
Batas maksimum manfaat ekonomi per hari (%) dari pinjaman online konsumtif dengan tenor lebih dari 6 bulan turun menjadi maksimal 0,2%. Awalnya, batas bunga pinjaman daring untuk tenor ini adalah 0,3%. Untuk pinjaman konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan, batas maksimum bunganya tetap sebesar 0,3%. Sementara untuk pinjaman produktif usaha mikro dan ultra mikro, batas bunga maksimum ditetapkan sebesar 0,275% untuk tenor kurang dari 6 bulan, dan 0,1% lebih dari 6 bulan. Bagi usaha kecil dan menengah, batas bunga maksimum adalah 0,1% untuk tenor kurang dari 6 bulan dan 0,1% untuk tenor lebih dari 6 bulan. Penyesuaian ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025.