Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan kebijakan baru yang memperkuat persyaratan penyimpanan Devisa Hasil Ekspor (DHE) bagi perusahaan eksportir. Kebijakan ini menetapkan bahwa 100% dana hasil ekspor harus disimpan di dalam negeri selama satu tahun, efektif mulai 1 Maret 2025. Selain itu, perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah juga akan diminta untuk menyimpan hasil penjualan ekspornya di bank-bank lokal. Ini merupakan langkah yang bertujuan untuk meningkatkan stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan domestik.
Kebijakan baru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk lebih mengontrol aliran mata uang asing di dalam negeri. Presiden Prabowo menekankan bahwa aturan ini masuk akal karena para pengusaha beroperasi menggunakan dana yang berasal dari rakyat Indonesia. Oleh karena itu, wajar jika hasil usaha mereka disimpan di bank-bank lokal. Hal ini tidak hanya membantu dalam menjaga stabilitas ekonomi tetapi juga mendukung sistem keuangan nasional.
Pada Sidang Kabinet Paripurna pada Rabu (22/1/2025), Prabowo menyatakan bahwa kebijakan ini akan segera diterapkan dalam waktu kurang lebih satu bulan. Pemerintah sedang melakukan harmonisasi dan perubahan pada Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2023 untuk memastikan implementasi yang lancar. Langkah ini dianggap sebagai tindakan logis yang sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang baik.
Berlakunya kebijakan ini juga mencakup persyaratan bagi perusahaan yang menerima kredit dari bank pemerintah. Menurut Prabowo, hal ini adalah bentuk tanggung jawab sosial terhadap dana yang digunakan. Pengusaha yang mendapatkan manfaat dari dana publik memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kembali kepada negara melalui penyimpanan hasil ekspornya di bank-bank lokal. Ini diharapkan dapat membantu dalam pembiayaan proyek-proyek pembangunan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Implementasi aturan baru ini dipandang sebagai langkah penting untuk memperkuat posisi ekonomi Indonesia di panggung global sambil memastikan bahwa manfaat ekonomi dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.