Pasar
Taspen Menyalurkan Manfaat Pensiun dan THT kepada Menteri dan Petinggi Negara
2024-11-12
PT Taspen (Persero), perusahaan BUMN yang mengelola dana tabungan dan asuransi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara, telah menyerahkan manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Petinggi Negara era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Taspen Berikan Apresiasi atas Pengabdian Menteri dan Petinggi Negara
Penyerahan Manfaat Pensiun dan THT
Sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara, Taspen memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara. Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT.Beberapa menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung di kantornya masing-masing antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Siti Nurbaya Bakar sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.Masa Pensiun Menteri dan Petinggi Negara
Para Menteri dan Petinggi Negara akan memasuki masa pensiun sejak 1 November 2024, setelah menjalankan amanah sebagai Menteri selama periode pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin dan berakhirnya masa jabatan sebagai Petinggi Negara.Manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya. Selain para menteri, TASPEN juga memberikan layanan pensiun kepada berbagai pejabat negara lainnya, seperti anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, duta besar dan kepala daerah.Harapan Taspen untuk Kesejahteraan Penerima Manfaat
Taspen berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi para menteri, petinggi negara, dan keluarga mereka. Sebagai pengelola jaminan sosial, Taspen berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan memastikan hak-hak para abdi negara terpenuhi.Dengan penyerahan manfaat pensiun dan THT ini, Taspen menunjukkan dedikasi dan tanggung jawabnya dalam menjamin kesejahteraan para pejabat negara yang telah mengabdikan diri untuk kemajuan Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus berdedikasi dan berkontribusi bagi negara.