Pasar
Sengketa Batu Bara SGER dan Danka: Kisah Dua Perusahaan yang Berselisih
2024-11-12
Dalam dunia bisnis yang kompetitif, konflik antara perusahaan tidak dapat dihindari. Kasus sengketa batu bara antara PT Sumber Global Energy Tbk. (SGER) dan Danka Minerals Joint Stock Company (Danka) dari Vietnam menjadi sorotan. Kedua perusahaan terlibat dalam perselisihan terkait kualitas dan spesifikasi pengiriman batu bara. Masing-masing pihak memiliki pandangan yang berbeda, dan upaya penyelesaian secara hukum pun sedang dipertimbangkan.

Sengketa Batu Bara: Dua Versi, Satu Kebenaran

Tuduhan Danka: Upaya Penipuan Pengiriman Batu Bara

Danka, perusahaan asal Vietnam, menuduh adanya upaya penipuan pengiriman batu bara yang tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Mereka menyatakan bahwa hasil pemeriksaan kualitas menunjukkan bahwa batu bara yang dikirimkan oleh SGER memiliki nilai kalor hanya Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, jauh di bawah spesifikasi yang diharapkan.Danka mengklaim bahwa berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang mereka tunjuk, kualitas batu bara yang diterima tidak dapat diterima. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran dan ketidakpuasan dari pihak Danka.

Pembelaan SGER: Kualitas Sesuai Spesifikasi

Namun, SGER membantah tuduhan Danka tersebut. Head of Legal SGER, Mona Dita Saraswati, menegaskan bahwa saat ini tidak ada proses litigasi yang sedang bergulir. SGER juga mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat, baik melalui musyawarah maupun jalur hukum, untuk menyelesaikan perselisihan ini.Mona menyampaikan bahwa hasil inspeksi yang dilakukan oleh Surveyor Independent PT Anindya Wiraputra Konsult (Anindya) telah memastikan bahwa batu bara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam perjanjian jual beli. Nilai kalor batu bara yang dikirimkan adalah NAR 4.525 Kkal/kg, yang berlaku final dan mengikat antara SGER dan Danka.

Perbedaan Ketentuan Pengiriman: FOB vs. CNF

Mona juga menjelaskan bahwa dalam perjanjian, SGER dan Danka menyepakati penggunaan ketentuan FOB (Free on Board), di mana kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera setelah kargo dimuat di atas kapal di Pelabuhan Muat.Sebelumnya, SGER dan Danka telah melakukan transaksi jual beli batu bara dengan menggunakan ketentuan CNF (Cost and Freight), dengan total pengiriman kurang lebih 1 juta MT. Namun, ketika SGER dan Danka menggunakan ketentuan FOB untuk pertama kalinya, terjadilah klaim terkait perbedaan spesifikasi batu bara.

Upaya Penyelesaian: Musyawarah atau Jalur Hukum

Saat ini, SGER sedang mempertimbangkan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan ini. Mereka membuka kemungkinan untuk menempuh jalur musyawarah maupun jalur hukum, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perjanjian jual beli.Mona menegaskan bahwa Danka seharusnya mengajukan keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading (B/L), sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian. Namun, hal tersebut tidak dilakukan oleh Danka, sehingga hasil survei dari Anindya menjadi final dan mengikat.Sengketa batu bara antara SGER dan Danka ini menjadi contoh betapa pentingnya kejelasan dalam perjanjian, serta pentingnya komunikasi dan upaya penyelesaian yang tepat dalam menghadapi perselisihan bisnis. Kedua belah pihak akan terus berupaya mencari solusi terbaik, baik melalui jalur musyawarah maupun jalur hukum, demi menjaga kepentingan masing-masing.
More Stories
see more