Pasar
Kebijakan Penghapusan Kredit Macet UMKM: Solusi Tepat untuk Pemulihan Ekonomi
2024-11-12
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan perlunya aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan, serta UMKM lainnya. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi.

Memperkuat UMKM, Memacu Pertumbuhan Ekonomi

Pemahaman Bersama Kunci Keberhasilan Implementasi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait hapus buku dan hapus tagih kredit UMKM di bank BUMN. Ia menyatakan bahwa PP tersebut sebenarnya sudah cukup jelas dan merupakan kebijakan yang bersifat one shot policy, dilakukan selama 6 bulan dan hanya terbatas untuk UMKM dengan nilai kredit maksimal Rp500 juta untuk 5 tahun terakhir.Meskipun demikian, Dian mengakui bahwa industri perbankan membutuhkan waktu untuk mengidentifikasi kriteria debitur UMKM yang memenuhi batas nilai tersebut. Ia meyakini bahwa persoalan-persoalan teknis dapat diatasi dengan mudah, karena dasar hukum dari kebijakan ini sudah jelas.

Hapus Tagih Kredit UMKM, Bukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Dian juga menekankan bahwa masyarakat perlu memahami bahwa hapus tagih kredit UMKM tidak termasuk dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini sudah lazim dilakukan oleh bank swasta sebagai bagian dari penilaian mereka terhadap kredit bermasalah.Dalam PP 47/2024 disebutkan bahwa hapus tagih dapat dilakukan setelah upaya penagihan maksimal oleh bank. Pada tahap awal kredit bermasalah, bank wajib melakukan upaya restrukturisasi. Jika proses tersebut belum berhasil, bank dapat melakukan hapus buku dengan melakukan pencadangan. Dian menegaskan bahwa proses ini merupakan hal yang biasa dilakukan oleh perbankan.

Kebijakan Hapus Buku dan Hapus Tagih: Solusi Tepat untuk UMKM

Kebijakan penghapusan kredit macet UMKM ini dianggap sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan memberikan keringanan bagi UMKM, diharapkan dapat membantu meringankan beban mereka dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat.Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu memperkuat sektor UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan terbebas dari beban kredit macet, UMKM dapat lebih fokus pada pengembangan usaha dan meningkatkan produktivitas, sehingga dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.Meskipun terdapat beberapa tantangan teknis dalam implementasinya, OJK dan industri perbankan bekerja sama untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan dengan lancar. Dengan pemahaman bersama dan koordinasi yang baik, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi pemulihan ekonomi Indonesia.
More Stories
see more