Pasar
Penilaian Kredit Masa Depan: Mengintegrasikan Data Sosial Media dan Utilitas untuk Akses Pembiayaan yang Lebih Luas
2024-11-12
Dalam dunia perbankan yang semakin digital, penilaian kredit seseorang tidak lagi hanya bergantung pada catatan kredit tradisional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk memperkenalkan inisiatif pemeringkat kredit alternatif (PKA) yang akan melengkapi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada. Dengan PKA, penilaian kredit akan memperhitungkan berbagai sumber data, termasuk aktivitas di media sosial dan pembayaran utilitas, untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang profil kredit calon debitur.
Membuka Akses Pembiayaan yang Lebih Luas dengan Pemeringkat Kredit Alternatif
Memanfaatkan Sumber Data yang Beragam
Saat ini, penilaian kredit seseorang di Indonesia masih sangat bergantung pada catatan kredit dalam SLIK OJK. Namun, dengan adanya PKA, cakupan data yang digunakan untuk menilai kelayakan kredit akan diperluas. Data-data seperti aktivitas di media sosial, pembayaran utilitas, dan informasi lainnya akan dimanfaatkan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif tentang profil kredit calon debitur.Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa PKA akan memungkinkan penilaian kredit untuk mengandalkan informasi dari berbagai sumber, bukan hanya dari satu sumber saja. Hal ini akan memberikan gambaran yang lebih lengkap tentang calon debitur, sehingga dapat membantu lembaga keuangan dalam mengambil keputusan yang lebih akurat.Membuka Akses Pembiayaan bagi Segmen Unbanked
Kehadiran PKA diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas, terutama bagi segmen masyarakat yang belum memiliki catatan kredit yang kuat di SLIK OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa banyak masyarakat di Indonesia tidak memiliki data historis kredit yang lengkap.Dengan PKA, lembaga keuangan dapat memanfaatkan informasi dari berbagai sumber, termasuk aktivitas di media sosial dan pembayaran utilitas, untuk menilai kelayakan kredit calon debitur. Hal ini diharapkan dapat membuka akses pembiayaan yang lebih luas bagi segmen masyarakat yang sebelumnya belum terlayani, serta memperluas segmen pasar baru bagi para peminjam.Mencegah Potensi Gagal Bayar
Selain membuka akses pembiayaan yang lebih luas, PKA juga diharapkan dapat membantu mencegah potensi gagal bayar. Dengan mengintegrasikan berbagai sumber data, lembaga keuangan dapat memperoleh gambaran yang lebih akurat tentang profil kredit calon debitur, sehingga dapat mengambil keputusan yang lebih tepat dalam menyalurkan pembiayaan.Hasan Fawzi menegaskan bahwa PKA tidak hanya akan membuka akses pembiayaan bagi segmen unbanked, tetapi juga dapat mencegah potensi gagal bayar. Dengan informasi yang lebih komprehensif, lembaga keuangan dapat melakukan penilaian kredit yang lebih akurat dan meminimalkan risiko kredit.Perbankan Digital Telah Mengadopsi Pemeringkat Kredit Alternatif
Menurut Dian Ediana Rae, perbankan digital di Indonesia sudah mulai menggunakan PKA sebagai salah satu alat penilaian skor kredit nasabahnya. Hal ini menunjukkan bahwa industri perbankan telah menyadari pentingnya mengintegrasikan berbagai sumber data untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang profil kredit calon debitur.Dengan adanya PKA, diharapkan kelayakan calon debitur untuk mendapatkan pembiayaan dapat menjadi lebih longgar. Selama ini, SLIK OJK yang menunjukkan tingkat kelancaran debitur dianggap terlalu ketat dalam penentuan penyaluran pembiayaan. Dengan PKA, lembaga keuangan dapat mempertimbangkan informasi dari berbagai sumber untuk membuat keputusan yang lebih adil dan akurat.