Pasar
Mencegah Moral Hazard dalam Hapus Buku Kredit Macet UMKM
2024-11-12
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Namun, pengamat menilai diperlukan aturan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya moral hazard dan conflict of interest dalam pelaksanaannya.

Memperkuat Tata Kelola untuk Meminimalkan Risiko

Menyesuaikan Kriteria Hapus Buku dan Hapus Tagih

Moch. Amin Nurdin, Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), mengatakan bahwa teknis pelaksanaan dalam PP tersebut sebenarnya sudah cukup detail. Namun, himpunan bank milik negara (himbara) membutuhkan rumusan yang lebih teknis lagi untuk mencocokkan kriteria bagi internal bank masing-masing. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman dan risiko terjadinya conflict of interest dan moral hazard dari sisi nasabah.Setiap bank himbara memiliki ketentuan penghapus bukuan dan penghapus tagihan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan penyesuaian kriteria agar tidak ada perbedaan pemahaman dan penerapan di antara bank-bank tersebut. Dengan demikian, proses hapus buku dan hapus tagih dapat berjalan dengan lebih efektif dan transparan.

Memperkuat Sistem Pengendalian Internal Bank

Amin meyakini bahwa kemungkinan terjadinya penyalahgunaan aturan hapus buku dan hapus tagih di sisi bank cukup kecil. Hal ini dikarenakan sistem pelaksanaan di bank sudah sangat rigid. Namun, ia menyebut bahwa tetap ada risiko yang harus diantisipasi, terutama dari upaya pihak eksternal untuk mencurangi aturan tersebut.Untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan, bank-bank himbara perlu memperkuat sistem pengendalian internal mereka. Hal ini mencakup prosedur verifikasi yang ketat, pemantauan yang intensif, dan mekanisme pelaporan yang transparan. Dengan demikian, bank dapat memastikan bahwa proses hapus buku dan hapus tagih dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Mengelola Risiko Reputasi dan Hukum

Amin mengatakan bahwa meskipun risiko hukum terkait dengan gugatan, upaya pemailitan, dan sebagainya cukup kecil, namun risiko reputasi mungkin saja akan muncul dari sisi bank. Oleh karena itu, bank-bank himbara perlu memperhatikan aspek tata kelola dan manajemen risiko dengan seksama.Selain memperkuat sistem pengendalian internal, bank-bank himbara juga harus memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hapus buku dan hapus tagih. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya terhadap kinerja bank. Dengan demikian, bank dapat meminimalkan risiko reputasi dan hukum yang mungkin timbul dari pelaksanaan kebijakan ini.

Memperketat Kriteria Debitur yang Berhak

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, terdapat beberapa kriteria utang yang dapat dihapus tagih, antara lain:- Nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah- Telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku- Bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan- Tidak terdapat agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/kewajiban nasabahMeskipun kriteria tersebut sudah cukup jelas, bank-bank himbara perlu memperketat proses verifikasi dan validasi untuk memastikan bahwa hanya debitur yang benar-benar memenuhi syarat yang dapat memperoleh manfaat dari kebijakan ini. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya moral hazard dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Membangun Koordinasi dan Komunikasi yang Efektif

Selain memperkuat tata kelola internal, bank-bank himbara juga perlu membangun koordinasi dan komunikasi yang efektif dengan pemerintah, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.Melalui koordinasi yang baik, bank-bank himbara dapat memperoleh dukungan dan arahan yang jelas dari pemerintah dan regulator. Selain itu, komunikasi yang efektif dengan pemangku kepentingan lainnya, seperti asosiasi UMKM, dapat membantu meningkatkan pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan ini.Dengan menerapkan langkah-langkah tersebut, bank-bank himbara diharapkan dapat meminimalkan risiko moral hazard dan conflict of interest dalam pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM. Hal ini akan memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
More Stories
see more