Pasar
Terkait Nasib Pembayaran Dana Pensiun PT Asuransi Jiwasraya
2024-11-26
Para pensiunan PT Asuransi Jiwasraya akhirnya mendapatkan perubahan terkait nasib pembayaran dana pensiun. Sebelumnya, kondisi DPPK Jiwasraya berada dalam kondisi defisit pendanaan. Namun, setelah beberapa tindakan, seperti pindahan portofolio Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) ke IFG Life, situasi mulai berubah.
Perubahan Nasib Pembayaran Dana Pensiun PT Asuransi Jiwasraya
Pindahan Portofolio DPLK
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengungkapkan bahwa OJK telah mengizinkan IFG Life untuk membuat DPLK. Setelah terbentuk, DPLK Jiwasraya akan dialihkan ke IFG Life. "Sudah keluar izinnya. Jadi ini sekarang sedang proses pemindahan portfolio dari DPLK Jiwasraya ke DPLK-nya IFG Life," ujar Ogi. Ini merupakan langkah penting dalam perubahan nasib pembayaran dana pensiun.Sebelumnya, nasib lebih dari 2.300 orang pensiunan Asuransi Jiwasraya di ujung tanduk. Dengan valuasi aktuaris yang defisit, pembayaran pensiun diprediksi hanya bisa cukup sampai Mei 2025. Namun, dengan pindahan portofolio ini, harapan untuk mengatasi defisit tersebut semakin tinggi.Perubahan Kepemilikan DPLK
Ogi menjelaskan bahwa setelah aksi ini, yang akan berubah hanyalah kepemilikan DPLK. Produk yang dimiliki oleh para nasabah tidak akan berubah. Ini memberikan kepercayaan kepada para pensiunan bahwa keuangan mereka tetap aman dan tidak akan terganggu.Ketua Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya (PPJ) Pusat Asfir mengatakan bahwa kondisi DPPK Jiwasraya saat ini dalam kondisi defisit pendanaan. Defisit pendanaan DPPK Jiwasraya berdasarkan Laporan Aktuaris untuk Valuasi Aktuaria per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp371 Milyar. Namun, dengan pindahan portofolio dan perubahan kepemilikan DPLK, upaya untuk mengatasi defisit tersebut sedang dilakukan.Persoalan Defisit Pendanaan
Defisit pendanaan dalam dana pensiun terjadi ketika kewajiban aktuaria melebihi kekayaan dana pensiun. Saat dana pensiun mengalami defisit pendanaan, sesuai ketentuan perundang-undangan pemberi kerja wajib memberikan iuran tambahan untuk memenuhi pendanaan.Apabila sampai dengan akhir tahun 2024 PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) selaku pendiri DPPK Jiwasraya tidak memberikan iuran tambahan, defisit pendanaan di tahun 2024 akan membengkak. Dan jika defisit tidak dibayar sampai akhir tahun 2024, kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan kepada para pensiunan Jiwasraya diperkirakan hanya sampai dengan bulan Mei 2025.Keresahan ini semakin menjadi mengingat pemerintah telah berencana membubarkan atau melikuidasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada akhir tahun 2024. Sementara ini, sebagian aset dan liabilitas Jiwasraya telah dialihkan ke IFG Life. Namun, upaya untuk mengatasi defisit pendanaan tetap harus dilakukan dengan segera.