Pasar
Tinjauan Ekonomi Terhadap Penghapusan Piutang Macet UMKM
2024-11-19
Di Jakarta, CNBC Indonesia, Senior Ekonom Wimboh Santoso memberikan penilaian yang tepat mengenai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada UMKM. Dalam PP 47/2024, penghapusan buku dan penghapusan tagihan piutang macet UMKM diharapkan dapat mengurangi beban administrasi perbankan yang memiliki nasabah dengan kredit macet yang tidak memiliki nilai. Namun, manajemen bank diharapkan dapat menyeleksi debitur yang layak mendapatkan relaksasi agar tidak terjadi moral hazard. Langkah ini diharapkan dapat memberikan peluang bagi debitur untuk kembali mendapatkan kredit baru terutama dari bank pemerintah.

Mengatasi Beban Kredit Macet UMKM Melalui Penghapusan Piutang

Penerapan PP 47/2024

Para banker harus memiliki kemampuan judgement yang baik dalam mengimplementasikan PP 47/2024. Penghapusan buku dan penghapusan tagihan piutang macet UMKM bukan hanya mengurangi beban administrasi perbankan, tetapi juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk kembali bergerak. Namun, harus dipertimbangkan agar tidak terjadi masalah moral hazard.

Praktik Bank Swasta

Bank swasta telah melakukan praktik penghapusan tagih kredit macet dengan dukungan kemampuan judgement mereka. Efeknya, masalah kredit macet di bank swasta jauh lebih rendah dibandingkan bank BUMN. Hal ini menunjukkan bahwa bank swasta lebih cerdas dalam mengelola kredit macet UMKM.

Pandangan Ekonom

Penghapusan piutang macet UMKM menjadi topik yang sangat penting dalam ekonomi. Mengapa hal ini penting? Karena itu dapat membantu UMKM untuk keluar dari situasi krisis kredit. Selain itu, juga dapat memberikan dampak positif pada perekonomian secara keseluruhan. Namun, perlu diingat bahwa harus dilakukan dengan bijak agar tidak menimbulkan masalah lainnya.
More Stories
see more