Pasar
BEI Rencanakan Peningkatan Persyaratan Free Float Saham
2025-01-09

Pasar modal Indonesia sedang merencanakan langkah strategis untuk meningkatkan persyaratan free float saham. Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana meninjau ulang aturan terkait jumlah dan kriteria saham yang dapat diperdagangkan bebas oleh publik. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas pasar dan memastikan bahwa indeks-indeks BEI lebih akurat mencerminkan kondisi pasar.

Penyesuaian Aturan Free Float: Langkah Menuju Pasar Modal yang Lebih Dinamis

Dalam suasana penuh dinamika ekonomi, BEI di Jakarta telah mengumumkan rencana peningkatan persyaratan free float saham. Saat ini, perusahaan yang terdaftar di BEI wajib memiliki setidaknya 7,5% dari total saham yang beredar sebagai free float. Namun, untuk perusahaan dengan ekuitas melebihi Rp 200 miliar, persyaratan tersebut dinaikkan menjadi 10%. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa peninjauan ulang ini akan mencakup dua aspek utama: jumlah saham yang dapat diperdagangkan bebas dan kriteria pemilihan saham tersebut.

Perubahan aturan ini didukung oleh Pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00058/BEI.POP/03-2024 tanggal 27 Maret 2024, yang telah memperbarui kriteria evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80. Salah satu penyesuaian penting adalah frekuensi evaluasi mayor, yang sebelumnya dilakukan dua kali setahun pada bulan Januari dan Juli, kini akan dilakukan empat kali setahun pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Selain itu, kriteria universe Indeks IDX80 juga diperbarui, termasuk syarat tidak pernah disuspensi, selalu ditransaksikan setiap hari dalam enam bulan terakhir, serta memiliki kapitalisasi pasar free float di atas batasan yang ditentukan oleh BEI.

Langkah ini diharapkan dapat membuat konstituen indeks lebih sesuai dengan tujuan dan tema indeks masing-masing, serta mendukung penciptaan produk investasi berbasis indeks seperti reksa dana indeks dan Exchange-Traded Fund (ETF).

Dengan peningkatan persyaratan free float, BEI berusaha memastikan bahwa pasar modal Indonesia tetap kompetitif dan menarik bagi investor domestik maupun internasional. Implementasi aturan baru ini akan berlaku untuk semua perusahaan yang sudah tercatat atau yang baru ingin melantai di bursa.

Sebagai penutup, penyesuaian aturan free float ini merupakan langkah penting dalam upaya BEI untuk membangun pasar modal yang lebih transparan dan efisien. Dengan demikian, investor dapat merasa lebih percaya diri dalam melakukan transaksi di pasar modal Indonesia.

More Stories
see more