Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengeluarkan dua peraturan yang bertujuan untuk memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam industri jasa keuangan. Peraturan-peraturan tersebut berfokus pada perusahaan asuransi dan dana pensiun, dengan tujuan utama meningkatkan kualitas pelaporan dan melindungi kepentingan peserta. POJK Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan kewajiban laporan berkala bagi dana pensiun, sementara POJK Nomor 22 Tahun 2024 mengatur laporan berkala perusahaan asuransi. Kedua peraturan ini akan mulai berlaku pada tahun 2025, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat dan transparan.
Pada musim gugur yang indah di Jakarta, OJK telah merilis dua regulasi penting yang ditujukan untuk memperbaiki praktik pelaporan dalam industri dana pensiun dan perusahaan asuransi. POJK Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan persyaratan pelaporan bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Regulasi ini mencakup laporan bulanan, tahunan, dan laporan lainnya yang harus disampaikan secara tepat waktu kepada OJK. Selain itu, ada kewajiban untuk menyediakan laporan publikasi kepada peserta melalui media yang mudah diakses. Sanksi administratif juga diterapkan atas keterlambatan atau kesalahan pelaporan.
POJK Nomor 22 Tahun 2024 fokus pada perusahaan asuransi, dengan ketentuan penyusunan dan penyampaian laporan berkala yang mencakup informasi kondisi keuangan dan aktivitas bisnis. Regulasi ini mencakup laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan laporan publikasi. Mekanisme pemberian laporan tertentu juga diatur untuk instansi terkait seperti kepolisian, pengadilan, dan otoritas perpajakan. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penurunan tingkat kesehatan, dan denda administratif diberlakukan untuk pelanggaran kewajiban pelaporan.
Kedua POJK ini akan berlaku pada tahun 2025, dengan harapan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dan melindungi kepentingan peserta melalui transparansi informasi yang lebih baik.
Dengan adanya regulasi baru ini, OJK berharap dapat mewujudkan industri keuangan yang lebih transparan dan akuntabel. Pelaksanaan aturan-aturan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap industri dana pensiun dan asuransi. Ini bukan hanya memastikan bahwa informasi yang disampaikan lebih akurat dan tepat waktu, tetapi juga membantu mencegah potensi penyalahgunaan dan fraud. Dengan demikian, regulasi baru ini menjadi langkah penting dalam mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.