Pasar
Hukuman Berat bagi Terdakwa Korupsi di PT Antam
2024-12-27

Sebuah kasus korupsi yang melibatkan jual beli emas senilai 1,1 ton di PT Antam (Persero) Tbk. telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah memutuskan hukuman berat bagi Budi Said, dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya. Selain hukuman penjara dan denda, dia juga harus membayar uang pengganti kepada negara dalam bentuk emas atau setara dengan nilai rupiah.

Hukuman Penjara dan Denda bagi Terdakwa Korupsi

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah mengeluarkan vonis terhadap Budi Said, yang ditemukan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas di PT Antam. Dia dikenakan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan digantikan dengan tambahan pidana kurungan selama 6 bulan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang semula meminta 16 tahun penjara.

Dalam persidangan, hakim menyatakan bahwa Budi Said telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Hakim menekankan bahwa bukti-bukti yang disajikan cukup kuat untuk mendukung kesimpulan tersebut. Meskipun hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan awal jaksa, hakim tetap mempertimbangkan aspek-aspek hukum dan fakta-fakta yang ada.

Kompensasi Kerugian Negara dalam Bentuk Emas

Budi Said juga diwajibkan membayar kompensasi kepada negara atas kerugian yang ditimbulkannya. Dia harus menyerahkan sebanyak 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35 miliar. Jika Budi Said tidak dapat membayar jumlah tersebut, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mencukupi kewajiban tersebut.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35,5 miliar sebagai ganti rugi kerugian negara. Jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan tetap, harta benda Budi Said dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, maka dia akan mendapat tambahan hukuman penjara selama 8 tahun. Putusan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindakan korupsi.

More Stories
see more