Pasar
Kebijakan Baru Pemerintah Tentang Penahanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam
2025-01-22

Pemerintah Indonesia sedang merencanakan implementasi aturan baru yang berfokus pada penahanan dana hasil ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini menetapkan bahwa semua pendapatan dari ekspor harus ditahan selama satu tahun penuh. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini dirancang untuk mendukung stabilitas ekonomi tanpa mengganggu aktivitas perdagangan dan investasi.

Instrumen penempatan dana hasil ekspor dapat digunakan sebagai jaminan untuk kredit rupiah baik dari bank maupun Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Selain itu, instrumen ini tidak akan mempengaruhi batas maksimal pemberian kredit (BMPK) dan tidak akan mengubah rasio utang terhadap ekuitas perusahaan. Ini berarti bahwa perusahaan masih dapat menjaga tingkat utang mereka dengan aman. Eksportir juga memiliki opsi lain seperti menggunakan swap valuta asing dengan bank atau Bank Indonesia jika mereka membutuhkan mata uang rupiah untuk operasional bisnis di dalam negeri.

Kebijakan ini mencakup fleksibilitas penggunaan valuta asing untuk membayar pajak, royalti, dan dividen, yang akan dikurangi dari kewajiban penempatan dana hasil ekspor. Pemerintah berkomitmen untuk merevisi Peraturan Pemerintah No. 36 dan menerapkannya mulai 1 Maret mendatang. Langkah-langkah persiapan sistem oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, perbankan, dan bea cukai akan dilakukan untuk memastikan implementasi yang lancar. Tujuan utama adalah untuk memperkuat ekonomi nasional sambil tetap mendukung pertumbuhan sektor ekspor.

More Stories
see more