Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, aturan baru ini akan mewajibkan eksportir menempatkan seluruh DHE mereka di dalam negeri selama setidaknya satu tahun. Ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat.
Langkah-langkah pelaksanaan kebijakan ini telah dipersiapkan dengan cermat agar tidak memberatkan eksportir dan tetap mendukung pertumbuhan ekspor nasional. Pemerintah juga telah berkoordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan sektor perbankan untuk memastikan harmonisasi regulasi. Selain itu, kebijakan ini mencakup pengecualian bagi eksportir skala kecil dengan nilai transaksi di bawah US$ 250 ribu, sehingga tetap melindungi kompetitivitas usaha-usaha kecil di pasar internasional. Langkah ini diharapkan dapat menambah cadangan devisa dan memperkuat posisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
Kebijakan baru ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi dan mendukung pertumbuhan berkelanjutan. Dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kondisi usaha kecil, pemerintah berusaha menciptakan lingkungan bisnis yang lebih stabil dan mendukung. Upaya ini bukan hanya untuk memperkuat ekonomi jangka pendek, tetapi juga membentuk fondasi yang kuat untuk masa depan ekonomi Indonesia yang lebih cerah dan mandiri.