Pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset digital serta derivatif keuangan dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Proses ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman bagi pelaku pasar dan mendukung pertumbuhan ekonomi digital. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa transisi ini akan dilakukan secara transparan untuk memastikan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.
Tanda penting dari peralihan ini adalah penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Nota Kesepahaman (NK) antara berbagai pihak terkait. Dokumen-dokumen tersebut ditandatangani oleh pejabat tinggi dari Kementerian Perdagangan, OJK, dan BI. Penandatanganan ini merupakan langkah nyata dalam implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang mengamanatkan pengalihan tugas ini. Selain itu, peraturan pemerintah juga telah dikeluarkan untuk mendukung proses transisi ini.
Mahendra Siregar, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyampaikan bahwa peralihan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan. Dia menekankan pentingnya transisi yang mulus untuk mencegah gejolak pasar. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti, menambahkan bahwa kerja sama erat antara otoritas keuangan akan memperkuat pengembangan pasar keuangan dan mendukung stabilitas moneter di tengah ketidakpastian global.
Dengan sinergi yang kuat antara OJK dan BI, pasar keuangan Indonesia diproyeksikan akan menjadi lebih dalam, kredibel, dan mendukung visi Indonesia Emas 2045. Langkah ini bukan hanya membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memajukan industri keuangan nasional demi kemajuan bersama.