Pasar
Transformasi Industri Asuransi: Menghadapi Tantangan dan Peluang di Era Digital
2025-01-31
Menghadapi tantangan industri asuransi, para pelaku usaha perlu melakukan transformasi mendalam untuk memperkuat kepercayaan publik. Pertumbuhan fintech P2P lending yang pesat menunjukkan pentingnya inovasi dan adaptasi cepat dalam sektor ini.

Waktu Untuk Berbenah: Membangun Kepercayaan dan Menyempurnakan Regulasi

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Dampak pada Industri Asuransi

Dalam beberapa tahun terakhir, industri asuransi mengalami berbagai tantangan, salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional. Keputusan ini telah menghilangkan dasar hukum bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan polis secara sepihak. Akibatnya, diperlukan penyempurnaan regulasi dan proses di industri asuransi.Putusan MK ini mencerminkan rendahnya kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Ketua Umum Dewan Asuransi Indonesia (DAI), Yulius Billy Bhayangkara, menekankan bahwa hal ini menjadi isyarat kuat bagi pelaku usaha untuk segera berbenah. Kepercayaan masyarakat yang semakin menipis dapat membawa efek domino negatif, termasuk aliran investasi asing yang berkurang.

Pertumbuhan Fintech Lending: Ancaman atau Peluang?

Seiring dengan penurunan kepercayaan publik, industri asuransi juga menghadapi persaingan ketat dari sektor fintech, khususnya peer-to-peer (P2P) lending. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pertumbuhan aset P2P lending mencapai 17,2% secara tahunan, sementara pertumbuhan aset asuransi hanya 2,2%. Meskipun aset fintech lending masih lebih sedikit dibanding asuransi, pertumbuhannya jauh lebih signifikan.Fenomena ini menjadi tantangan bagi industri asuransi untuk mempertahankan posisinya. Namun, ini juga bisa menjadi peluang untuk belajar dan mengadopsi praktik-praktik inovatif dari sektor fintech. Misalnya, teknologi digital yang digunakan oleh P2P lending dapat menjadi inspirasi bagi asuransi untuk meningkatkan efisiensi dan pelayanan kepada nasabah.

Fokus Utama Pembenahan Industri Asuransi

Yulius mengajak asosiasi-asosiasi asuransi, seperti AAJI, AAUI, dan APJI, untuk bersatu dalam upaya pembenahan. Fokus utama pembenahan tersebut meliputi dua aspek penting: penyesuaian struktural dan penyesuaian kultural.Penyesuaian struktural mencakup revisi wording polis, penyesuaian SOP, serta pembaruan sistem yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap prosedur dan aturan dalam industri asuransi sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat. Penyesuaian kultural, di sisi lain, berfokus pada perbaikan governansi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) asuransi. Melalui pendekatan ini, diharapkan industri asuransi dapat kembali mendapatkan kepercayaan publik dan meningkatkan daya saingnya.

Data dan Realitas Industri Asuransi Saat Ini

Menurut data OJK, aset industri asuransi mencapai Rp1.126,9 triliun per November 2024, sementara aset fintech lending mencapai Rp8,45 triliun. Meski jumlahnya belum sebanding, pertumbuhan fintech lending yang pesat menunjukkan potensi besar di masa depan. Di sisi lain, industri asuransi masih berjuang untuk memenuhi ketentuan modal disetor dari OJK.Realitas ini menggarisbawahi urgensi bagi industri asuransi untuk melakukan transformasi. Upaya pembenahan bukan hanya soal memenuhi regulasi, tetapi juga tentang membangun kembali kepercayaan publik dan menyesuaikan diri dengan dinamika pasar yang terus berubah. Dengan demikian, industri asuransi dapat tetap relevan dan kompetitif di era digital.
More Stories
see more