Dalam upaya mendukung kebijakan baru pemerintah, Bank Indonesia (BI) memperkenalkan dua instrumen finansial terbaru. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kedua instrumen ini bertujuan untuk mendorong penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan domestik. Instrumen-instrumen ini dirancang agar eksportir memiliki lebih banyak opsi selain deposito, sehingga dana tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif. Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) kini tersedia sebagai alternatif investasi yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder.
Perry menjelaskan bahwa SVBI dan SUVBI merupakan bagian dari strategi operasi moneter BI untuk mengelola likuiditas valuta asing dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Regulasi ini telah ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 13, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter. Efektivitas regulasi ini dimulai pada 16 November 2023. Sampai 14 Januari 2025, total nilai SRBI, SVBI, dan SUVBI mencapai Rp914,72 triliun, 1,96 miliar dolar AS, dan 436 juta dolar AS masing-masing. BI juga telah mendukung kebijakan DHE sumber daya alam melalui berbagai mekanisme, termasuk penyediaan lindung nilai melalui foreign exchange swap.
Dengan langkah-langkah ini, Bank Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sistem keuangan nasional. Penggunaan instrumen baru ini tidak hanya membantu stabilisasi ekonomi, tetapi juga memberikan peluang bagi eksportir untuk mendapatkan keuntungan lebih besar dari dana mereka. Keberlanjutan ekonomi yang kuat dan stabil adalah kunci untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.