Pada akhir tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT BCA Multi Finance. Keputusan ini merupakan hasil dari proses penggabungan perusahaan dengan PT BCA Finance. Proses ini efektif sejak 1 September 2024 dan mencakup semua aspek operasional, termasuk karyawan, aset, dan kewajiban. Nasabah tidak perlu khawatir karena tidak ada perubahan pada produk dan layanan yang ditawarkan.
Pada musim gugur yang indah, tepatnya tanggal 31 Desember 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance. Keputusan ini tertuang dalam surat KEP-65/D.06/2024. Penggabungan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat posisi perusahaan di sektor pembiayaan Indonesia. Sejak 1 September 2024, PT BCA Finance telah menerima seluruh aspek bisnis PT BCA Multi Finance, termasuk operasional, modal saham, karyawan, aset, dan kewajiban.
Akta Penggabungan Nomor 135, yang dikeluarkan pada 15 Agustus 2024, telah mendapatkan persetujuan hukum melalui bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum. Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024 memastikan validitas hukum dari proses ini. Nasabah PT BCA Multi Finance dapat bernafas lega karena tidak ada perubahan pada produk dan layanan yang mereka terima setelah penggabungan.
PT BCA Finance, sebagai pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan usaha dan operasional PT BCA Multi Finance. Ini mencakup semua aspek, mulai dari modal saham hingga kewajiban, dalam cakupan yang paling luas.
Dari sudut pandang jurnalis, penggabungan ini menunjukkan komitmen kuat sektor keuangan untuk terus berkembang dan beradaptasi dengan dinamika pasar. Ini juga memberikan pelajaran penting bagi perusahaan lain tentang pentingnya strategi bisnis yang matang dan koordinasi yang baik dengan otoritas terkait. Dengan demikian, langkah ini dapat mendorong peningkatan efisiensi dan daya saing di industri pembiayaan nasional.